KABAR GEMBIRA PASCASARJANA UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO TELAH MEMBUKA PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2012/2013 UNTUK PROGRAM MAGISTER DAN DOCTORAL

Rabu, 04 Januari 2012

Pedoman Penyelenggaraan Program Doctor


I.  KETENTUAN UMUM PROGRAM

Yang dimaksud dengan ketentuan-ketentuan dalam program penyelenggaraan ini, sebagai berikut :
1.        Undang-undang yaitu Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.        Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 653/U/1993 dan SK Menteri No. 056/U/1994 tentang Pelaksanaan Pendidikan Doktor di Perguruan Tinggi.
3.        Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
4.        Universitas yaitu Universitas Sam Ratulangi yang menyelenggarakan Program Pascasarjana Pendidikan Doktor.
5.        Statuta yaitu Statuta Universitas Sam Ratulangi
6.        Senat yaitu Senat Universitas Sam Ratulangi
7.        Rektor yaitu Rektor Universitas Sam Ratulangi
8.        Program Pascasarjana yaitu Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi sebagai pelaksana program pendidikan jenjang magister dan doktor
9.        Direktur yaitu Direktur Program Pascasarjana
10.    Fakultas yaitu Fakultas di lingkungan Universitas Sam Ratulangi yang merupakan satuan organisasi sumber daya pendidikan akademik dan profesional, dan sebagai pelaksana program pendidikan diploma, sarjana, dan profesional.
11.    Dekan yaitu Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Sam Ratulangi
12.    Program Studi yaitu kesatuan rencana pendidikan yang dinyatakan dalam kurikulum sebagai jumlah kegiatan akademik, dengan rincian tentang tujuan, proses pendidikan, dan lama studi untuk mencapai persyaratan akademik pada jenjang tertentu.
13.    Program Sandwich adalah bagian dari suatu program pendidikan gelar di suatu perguruan tinggi diluar negeri (MOU antar Universitas) dengan penelitian yang dilakukan di Indonesia.
14.    Ketua Program Studi yaitu staf pengajar yang bertanggung jawab dalam melaksanakan proses pendidikan pada program studi tertentu.
15.    Jurusan/Bagian yaitu satuan sumberdaya akademik yang bertanggung jawab dan berfungsi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan penelitian dari cabang ilmu tertentu.
16.    Program Doktor yaitu program pendidikan akademik untuk mencapai gelar Doktor (Dr) yang diselenggarakan oleh Universitas dan dilaksanakan oleh Program Pascasarjana.
17.    Pembimbing Akademik yaitu seorang Gurubesar yang bergelar Doktor di Universitas atau seorang yang bergelar doktor dan berjabatan minimum lektor, yang berfungsi membimbing dan mengarahkan peserta (untuk menempuh mata ajaran yang diperlukannya) dalam proses pendidikan pada program studi tertentu.
18.    Promotor yaitu seorang Gurubesar yang bergelar Doktor di Universitas, warga negara Indonesia, yang berfungsi membimbing promovendus dalam mempersiapkan penelitian dan penulisan disertasi.
19.    Ko-promotor yaitu seorang Gurubesar, atau seorang yang bergelar Doktor, warga negara Indonesia atau asing, yang berfungsi membantu Promotor.
20.    Disertasi yaitu satu kesatuan pemikiran baru dalam cabang ilmu dalam bentuk teori, metode, hukum, kaidah, rumus atau kumpulan beberapa pemikiran baru yang bergayut, yang diterbitkan dalam buku dan ditulis dengan metode atau kaidah ilmu tertentu.
21.    Calon Peserta ialah magister yang memenuhi syarat yang diperlukan.
22.    Panitia Seleksi yaitu Panitia yang dibentuk oleh Direktur atas usul Program Studi, bertanggung jawab dan berfungsi untuk menilai kemampuan akademik dan persyaratan administrasi calon peserta, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Program Pascasarjana, sehingga yang bersangkutan dapat disebut sebagai peserta.
23.    Peserta Program Doktor yaitu mereka yang telah dinyatakan memenuhi syarat akademik dan administrasi oleh Panitia Seleksi, dan dinyatakan diterima oleh Direktur.
24.    Promovendus yaitu peserta yang telah menempuh beberapa mata ajaran yang diwajibkan oleh program studi, dan dinyatakan lulus oleh Panitia Kualifikasi. (Ujian Kualifikasi)
25.    Panitia Kualifikasi yaitu Panitia yang dibentuk oleh Direktur atas usul Program Studi yang berfungsi untuk menilai kemampuan akademik peserta untuk menjadi promovendus, menilai rancangan penelitian untuk disertasi, kemampuan promovendus dalam mengolah dan menganalisis data penelitiannya, sesuai dengan rancangan penelitian yang dibuatnya.
26.    Panitia Ujian Promosi yaitu panitia yang dibentuk oleh Rektor, yang berfungsi untuk menilai kemampuan promovendus dalam menganalisis, menyimpulkan hasil penelitian dan mempertahankan rencana dan sanggahan atas disertasinya.
27.    Kualifikasi yaitu penilaian dalam proses pendidikan doktor, yang dilaksanakan oleh Panitia Kualifikasi, sehingga peserta yang lulus dapat disebut sebagai promovendus.
28.    Penilaian Usulan Penelitian yaitu penilaian dalam proses pendidikan doktor, yang dilaksanakan oleh panitia kualifikasi sehingga promovendus dapat melanjutkan penelitian untuk disertasinya.
29.    Ujian Hasil Penelitian yaitu penilaian dalam proses pendidikan doktor, yang dilaksanakan oleh Panitia Ujian Hasil Penelitian, sehingga promovendus dapat menempuh ujian pra-promosi.
30.    Ujian pra-promosi (Ujian tertutup) yaitu penilaian dalam proses pendidikan doktor, yang dilaksanakan oleh Panitia Ujian Promodi, sehingga promovendus dapat menempuh ujian promosi.
31.    Ujian Promosi (Ujian Terbuka) yaitu penilaian atas kemampuan akademik dalam mempertahankan disertasi yang dibuat oleh promovendus pada akhir proses pendidikannya, yang dilaksanakan oleh Panitia Ujian Promosi.
32.    Tahun Akademik yaitu kurun waktu pendidikan untuk menentukan besaran Satuan Kredit Semester (SKS) yang harus diambil oleh peserta atau promovendus dalam proses pendidikannya, yang terbagi atas Semester Ganjil dan Semester Genap.
33.    Satuan Kredit Semester (SKS) yaitu takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui 1 (satu) jam kegiatan terjadwal yang diiringi oleh 2 (dua) sampai 4 (empat) jam per minggu oleh tugas lain yang terstruktur, atau yang mandiri selama 1 (satu) semester atau gabungan pengalaman lain yang setara.


II.  PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DOKTOR

2.1  Tujuan
Lulusan pendidikan doktor diharapkan seorang sarjana yang berbudi luhur, berbakat sebagai pencipta, pencetus gagasan baru, dan peneliti yang baik.  Oleh karena itu pendidikan doktor ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki :
1.      Integritas yang tinggi dalam ilmu pengetahuan.
2.      Sikap terbuka, tanggap terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan masalah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keahliannya.
3.      Kemampuan mengorganisasi dan melaksanakan penelitian.
4.      Kemampuan mengembangkan bidang ilmunya, khususnya melalui penelitian.
5.      Kemampuan mengembangkan diri sebagai ilmuan yang mandiri dan melakukan alih pengetahuan.
6.      Wawasan yang luas dalam bidang ilmunya, serta bidang yang berkaitan serta mempunyai daya penalaran yang dalam.

2.2  Komponen-Komponen Penyelenggaraan
1.       Penyelenggara pendidikan doktor yakni Universitas.
2.       Perencana, pelaksana dan penanggung jawab pendidikan doktor yakni Program Pascasarjana.
3.       Sumberdaya pendidikan doktor berasal dari fakultas, jurusan atau bagian di lingkungan Universitas, atau institusi lain di luar Universitas.
4.       Sumber dana pendidikan doktor dapat berasal dari pemerintah, masyarakat dan sumber lain yang sifatnya tidak mengikat.
5.       Beasiswa pemerintah, besar dan pengaturannya ditetapkan berdasarkan peraturan Dirjen Dikti yang berlaku.
6.       Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP), jumlah dan pengaturannya untuk setiap semester dan program studi, ditetapkan berdasarkan peraturan Rektor yang berlaku.
7.       Kurikulum rinci dan besaran beban studi ditentukan oleh masing-masing program studi.
8.       Beban studi pendidikan doktor berkisar antara 84-89 satuan kredit semester (SKS), setelah pendidikan sarjana, (SK Mendikbud No. 0686/U/1991, tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi), dirancang untuk kurun waktu minimal 4 semester dengan batas waktu maksimal 10 semester (SK Mendikbud No. 053/U/1993 dan No. 056/U/1994, tentang Pelaksanaan Pendidikan Doktor di Perguruan Tinggi).
9.       Pendidikan doktor tidak selalu merupakan pendidikan lanjutan dari disiplin ilmu tertentu.
10.   Ketentuan dan pengaturan lain mengenai butir (8) tersebut di atas dilakukan oleh masing-masing program studi.
11.   Pendidikan doktor merupakan program yang terdiri atas pembinaan kemampuan meneliti, pembinaan pengetahuan landasan, kekhususan, penelitian dan penulisan disertasi.
12.   Proses pendidikan terdiri atas perkuliahan, penugasan, studi mandiri, komunikasi ilmiah, kerja lapangan/laboratorium, seminar, penelitian dan penulisan disertasi.
13.   Materi penelitian disertasi harus mencerminkan kedalaman dan keluasan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir.
14.   Tahun akademik dimulai pada bulan September, terdiri atas semester ganjil yang dimulai pada bulan September sampai bulan Februari, dan semester genap yang dimulai pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus.
15.   Peserta diwajibkan menjalani kegiatan akademik penuh waktu selama minimal dua semester di Universitas (Masa Mukim).

2.3  Persyaratan
Penerimaan calon peserta didasarkan atas :
1.  Persyaratan Akademik
2.  Persyaratan Administrasi

Bagi peserta warganegara asing berlaku syarat dan prosedur sesuai dengan SK Mendikbud RI No. 0183/U/1992 tentang Persyaratan dan Prosedur Izin Belajar bagi calon mahasiswa warga negara asing yang akan mengikuti kuliah pada Perguruan Tinggi di Indonesia.

1.  Persyaratan Akademik
(1)  Peserta dari Program Magister
a.   Topik penelitiannya dalam bidang ilmu yang sama atau relevan dengan bidang ilmu yang ditekuninya.
b.   Mempunyai IPK minimal 3.75 dengan nilai A untuk mata ajaran inti selama dua semester
c.   Mempunyai pengalaman meneliti yang dipublikasikan di dalam majalah nasional atau internasional yang diakui oleh bidang ilmu atau profesinya.
d.  mendapat rekomendasi dari pembimbingnya untuk langsung mengikuti program doktor.
(2)  Lulusan Program Magister
a.   Topik penelitiannya dalam bidang yang sama atau relevan dengan bidang ilmu yang digelutinya di Program Magister.
b.   Mempunyai nilai IPK minimal 3.25
(3)  Syarat Akademik Lain
a.    Semua calon peserta butir a & b tersebut diisyaratkan untuk membuat pra-usulan penelitian, serta melampirkan karya-karya ilmiahnya yang dilakukan secara mandiri maupun yang merupakan penelitian kelompok.
b.    Berkemampuan berbahasa Inggris dengan skor TOEFL 450-500.
c.    Syarat khusus dari program studi masing-masing.

2.  Persyaratan Administrasi
(1)  Melengkapi berkas pendaftaran, yang terdiri atas:
a.   Formulir pendaftaran.
b.   Surat tugas belajar dari instansi yang bersangkutan.
c.   Surat rekomendasi (2-3) dari bekas pembimbing, dosen, atau atasan mengenai kemampuan akademik calon peserta.
d.  Fotocopi Ijazah Sarjana atau magister yang telah dilegalisasi oleh Universitas/Institut atau Fakultas tempat calon peserta, dengan disertai transkrip akademik.
(2)  Berkas pendaftaran harus diserahkan kepada Sekretariat program Pascasarjana selambat-lambatnya pada akhir bulan Mei setiap tahun.

2.4 Seleksi
1.      Seleksi calon peserta dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Direktur.
2.      Seleksi didasarkan atas terpenuhinya persyaratan akademik dan administrasi sesuai dengan bidang ilmu/program studi yang dikehendaki calon peserta.  Apabila diperlukan, akan dilakukan wawancara akademik secara langsung oleh Panitia Seleksi.
3.      Seleksi Akademik dilakukan selambat-lambatnya bulan Juni setiap tahun.
4.      Calon peserta yang dinyatakan memenuhi syarat akademik dan administrasi, dinyatakan sebagai peserta program doktor.
5.      Keputusan penerimaan peserta ditetapkan oleh Direktur, sekitar permulaan Mei setiap tahunnya.
6.      Peserta yang diterima diwajibkan mendaftar kembali di Sekretariat Program Pascasarjana, paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus.  Peserta yang tidak mendaftar kembali dianggap mengundurkan diri.
7.      Pendaftaran kembali harus disertai bukti pembayaran biaya pendidikan semester pertama.  Bagi yang mendapat beasiswa pemerintah atau sumber lainnya diatur sendiri.


III.  PELAKSANAAN PROGRAM

3.1  Tahun Akademik dan Pembimbing Akademik
1.      Tahun akademik dimulai pada bulan September.  Tahun akademik dibagi dalam 2 semester, semester ganjil, dimulai bulan September dan Semester Genap dimulai bulan Maret.  Sebelum semester baru dimulai, peserta diwajibkan mendaftar ulang, bagi yang tidak mendaftar kembali dianggap mengundurkan diri dari program.
2.      Pembimbing akademik bagi setiap peserta ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana atas saran masing-masing Ketua Program Studi, dengan izin Dekan Fakultas yang bersangkutan.  Pembimbing Akademik akan membimbing peserta dalam proses pendidikannya, serta dalam memilih mata ajaran di Program Studi yang perlu diambilnya sampai dengan kualifikasi.

3.2  Prasyarat
Para peserta telah menempuh mata ajaran, dan harus memiliki kemampuan berikut sebagai prasyarat :
1.     Falsafah Ilmu Pengetahuan (3 SKS) (dimasukkan dalam kurikulum program studi).
2.     Metodologi Penelitian Tingkat Magister dan yang setara (dimasukkan dalam kurikulum Program Studi).
3.     Komunikasi teknis dan ilmiah dalam Bahasa Inggris (TOEFL 450, di saat jadi peserta 500 disaat sebelum ujian kualifikasi).
4.     Komunikasi teknis dan ilmiah dalam Bahasa Indonesia yang baik (dinilai dalam ujian kualifikasi).

3.3  Mata Ajaran
Seluruh peserta diwajibkan mengikuti mata ajaran yang terdiri atas :

Mata ajaran Program Studi dan dengan atau tanpa penugasan (termasuk metodologi penelitian lanjut, kualitatif atau statistik, tergantung program studi masing-masing, apabila diperlukan (20-30 sks). Beban studi yang harus diambil pada semester pertama dan kedua paling sedikit 8 sks per semester.  Bila IPK pada akhir semester 1 < 3.0 peserta dianjurkan untuk mengundurkan diri.  Bila IPK pada semester 1 dan II berturut-turut < 3.0, atau ada nilai D atau E untuk salah satu mata ajaran peserta dinyatakan putus kuliah (drop out).  Sebelum kualifikasi IP ³ 3.25.

3.4  Pengalihan Kredit
Pengalihan kredit baik dari dalam Universitas/Institut maupun dari luar Universitas/Institut paling banyak 10-12 sks, dalam waktu maksimal 2 tahun sejak diperolehnya nilai tersebut.

3.5  Kualifikasi
1.    Kualifikasi dilakukan setelah menyelesaikan semua mata ajaran dan penugasan yang diwajibkan oleh program studi.  Kualifikasi diselenggarakan oleh Panitia kualifikasi pada akhir semester 3 atau paling lambat pada semester 4.
2.    Panitia Kualifikasi, anggotanya diusulkan oleh Ketua Program Studi, ditetapkan oleh Direktur.
3.    Kualifikasi dapat dilakukan dengan cara :
(1)          Ujian komprehensif mengenai : Mata pelajaran atau penugasan program studi, yang ditentukan oleh program studi masing-masing.
(2)          Penilaian terhadap IPK sampai dengan mata pelajaran dan penugasan yang diwajibkan oleh program studi.
4.    Peserta yang lulus kualifikasi dengan nilai IPK minimal 3.25, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi promovendus.
5.    Peserta yang tidak lulus kualifikasi diperbolehkan menempuh satu kali ujian ulang dalam mata pelajaran tertentu dalam waktu paling lambat enam bulan.
6.    Setelah lulus kualifikasi promovendus mendapat bimbingan dari seorang Promotor dan seorang atau beberapa Ko-promotor.
7.    Pengangkatan Promotor dan Ko-promotor diusulkan oleh Ketua Program Studi melalui Direktur, dan ditetapkan oleh Rektor.

3.6  Usulan Penelitian
1.    Promovendus diwajibkan menyusun usulan penelitian disertasi, dibawah bimbingan Promotor dan Ko-promotor.
2.    Usulan penelitian disertasi diajukan dalam seminar yang dilaksanakan oleh panitia Kualifikasi.
3.    Promovendus dinyatakan dapat melanjutkan penelitiannya apabila usulan penelitiannya diterima.
3.7  Penelitian
1.   Setelah usulan penelitian disertasi diterima, promovendus melakukan penelitian disertasi secara mandiri, dibawah bimbingan dan pengawasan Promotor dan Ko-promotor.  Beban studi penelitian dan penulisan disertasi 20 SKS (termasuk Seminar Usulan Penelitian, Seminar Hasil Penelitian Ujian Pra-promosi, dan Ujian Promosi).
2.   Hasil penelitian disertasi diajukan dalam seminar akhir yang dilaksanakan oleh Panitia Kualifikasi.
3.   Promovendus dinyatakan dapat melanjutkan ke ujian pra-promosi apabila memperoleh nilai minimal 3.25 atau B+ dengan perbaikan atau tanpa perbaikan.
3.8  Ujian Pra-Promosi
1.   Setelah lulus ujian hasil penelitian, promovendus wajib melakukan ujian pra-promosi.
2.   Ujian pra-promosi diselenggarakan oleh Panitia Ujian Promosi
3.   Panitia Ujian Promosi, diusulkan melalui Direktur oleh Ketua Program Studi, ditetapkan oleh Rektor.  Jumlah panitia ini maksimal 7 (tujuh) orang, termasuk Promotor dan Ko-promotor.  Salah satu diantaranya harus berasal dari luar Universitas.
4.   Ujian dilaksanakan secara tertutup paling lama 3 (tiga) jam
5.   Hasil ujian berupa :
(1)     Lulus (dengan predikat minimal memuaskan)
(2)     Dengan atau tanpa perbaikan penulisannya
(3)     Tidak lulus.  Bagi yang tidak lulus, diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki penulisannya dan dapat diuji lagi dalam waktu 3-6 bulan, bergantung kepada kesediaan para promotornya.  Apabila tetap tidak lulus, maka selanjutnya promovendus dinyatakan putus kuliah (drop out).
6.   Setelah lulus ujian Pra-promosi dan telah menyelesaikan perbaikan yang diminta, promovendus diijinkan untuk menempuh Ujian Promosi Doktor.

3.9  Ujian Promosi
1.     Ujian Promosi dilaksanakan secara terbuka dihadapan senat, oleh Panitia Ujian Promosi.
2.     Anggota senat dan hadirin yang berminat, dapat mengajukan pertanyaan kepada promovendus seijin pimpinan sidang.
3.     Lama ujian 2 jam, termasuk rapat penetapan judisium
4.     Ketetapan judisium diumumkan oleh Pimpinan Ujian.
5.     Sejak promovendus dinyatakan lulus dalam ujian promosi ini, ia berhak menyandang gelar Doktor (Dr) dengan segala hak dan kewajibannya.
6.     Perbaikan disertasi dapat dilakukan bila diperlukan, meskipun promovendus telah dinyatakan lulus.
7.     Ijazah diberikan bila telah ada pernyataan perbaikan dari promotor dalam waktu 3 bulan setelah ujian promosi.

IV.  KURIKULUM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTOR

            Kurikulum Pendidikan Magister dan Doktor adalah sebagai berikut:

4.1       Program Pendidikan magister
            Filsafat Ilmu Pengetahuan                                         (3 SKS)
            Metodologi Penelitian
            (Kualitatif, dan atau Kuantitatif dan
            Statistik, bergantung kebutuhan Program Studi
            masing-masing                                                       (4-10 SKS)
            Mata Ajaran dan atau Penugasan Program Studi    (20 SKS)
            Penelitian (termasuk usulan penelitian,
            Ujian Pra-Tesis dan Tesis)  (10 SKS)                                 

            Jumlah  ..............................................            (36-50) SKS

4.2       Program Pendidikan Doktor
           
            Mengikuti mata ajaran Filsafat Ilmu Pengetahuan  (3 SKS)
            Mata Ajaran atau Penugasan Program Studi  (20-30 SKS)
            Kualifikasi Penelitian (termasuk Usulan Penelitian, Seminar,
            Ujian Pra-promosi dan Promosi)      20 SKS   

            J U M L A H                                                       (44-50 SKS)
            Total (Program Magister dan Doktor)                  84-89 (SKS)
4.3       Konversi Nilai

Nilai ANGKA
Nilai HURUF
Nilai BOBOT
90-100
85-89
80-84
75-79
70-74
65-69
60-64
A
A-
B+
B
B-
C+
C
4.00
3.70
3.30
3.00
2.70
2.55
2.00

Syarat lulus untuk mendapatkan Gelar Doktor apabila pada akhir Pendidikan peserta dapat Mencapai IPK minimal 3.25.

4.4  Program Sandwich
1.      Berdasarkan MoU antara Unsrat dengan Perguruan Tinggi Mitra dalam dan Luar Negeri.
2.      Mahasiswa peserta yang dapat mengikuti perkuliahan dan penyusunan pra proposal penelitian dan atau melakukan penelitian awal dan penyusunan pra proposal adalah mahasiswa yang telah lulus pra kualifikasi.
3.      Mahasiswa peserta telah dijamin oleh PT Mitra dalam pembimbingan dan penelitian apabila kegiatan tersebut dilaksanakan di Perguruan Tinggi Mitra.
4.      Dosen Perguruan Tinggi Mitra dapat memberikan kuliah dan pembimbingan penelitian terhadap mahasiswa.  Unsrat harus menyiapkan akomodasi, transportasi lokal dan fasilitas penelitian lapang bagi dosen mitra
5.      Butir (c) dan (d) bisa berlaku untuk mahasiswa dan dosen mitra.


V.  EVALUASI AKHIR PENDIDIKAN DAN YUDISIUM

Peserta yang telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 44 sks dinyatakan telah menyelesaikan program pendidikan doktor dan dinyatakan lulus apabila :
A.     Mempunyai masa mukim minimal dua semester
B.      Lulus Ujian Disertasi (20 sks)
C.      Indeks Prestasi Kumulatif termasuk nilai Disertasi Minimal 3.25

5.1  Predikat Kelulusan
Peserta yang telah dinyatakan lulus dapat diyudisium dengan predikat kelulusan, sesuai dengan Keputusan 053/U/1993 yakni :

IPK
Predikat
Syarat Tambahan
3.25 – 3.49
3.50 – 3.74
3.75 – 4.00
Memuaskan
Sangat memuaskan
Dengan pujian/
Cum Laude


Lama studi 4 tahun
£ tanpa nilai C

5.2  Gelar
Peserta yang dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar akademik Doktor (Dr) sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

5.3  Ijasah
Peserta yang dinyatakan lulus mendapat ijazah tanda lulus, serta keterangan tentang prestasi dan predikat yang dicapainya.  Ijazah akan diberikan kepada yang bersangkutan jika semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku sudah dipenuhi seperti : pelunasan SPP, penyerahan disertasi yang telah diperbaiki, mengembalikan buku serta persyaratan lainnya.  Jika persyaratan akademik dan administrasi belum diselesaikan, maka ijazah Doktor belum dapat diserahkan.

5.4  Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman penyelenggaraan ini akan diatur oleh masing-masing Program Studi pada Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi.

 

Terimakasih Telah Mengunjungi PPs UNSRAT Manado Semoga Informasi Yang Disajikan Dapat Membantu / Mohon Maaf Web Dalam Proses Perbaikan.....Thank's...

PPS UNSRAT MANADO 10 03 1985 Admin Stenly Eriando Jacobis is Designed by 401T