KABAR GEMBIRA PASCASARJANA UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO TELAH MEMBUKA PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2012/2013 UNTUK PROGRAM MAGISTER DAN DOCTORAL

Selasa, 13 Desember 2011

Program Studi Ilmu Hukum



PIMPINAN

Ketua              : Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, SH.,MH
Sekretaris        : Dr. Jacobus Ronald Mawuntu, SH.MH

Beroperasi Sejak Tahun 1996
(No.801/DIKTI/Kep./1996)

AKREDITASI

B

PENDAHULUAN
Program studi Ilmu Hukum di Universitas Sam Ratulangi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 201/DIKTI/1996.  Atas pertimbangan terhadap kebutuhan lulusan Magister Ilmu Hukum yang berkemampuan akademik dalam mengantisipasi kebutuhan profesi hukum di era perdagangan liberal, program ini dirancang dalam dua bidang konsentrasi yakni (a) Hukum Bisnis dan (2) Hukum Hak Asasi Manusia.

Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum dalam konsentrasi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah program studi yang mengkhususkan perhatiannya pada aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia (Human Rights).

VISI
Menghasilkan lulusan yang memiliki dan menunjang harkat serta martabat luhur manusia yang mampu memanusiakan manusia lainnya dengan menggunakan ilmu hukum sebagai salah satu sarananya.

MISI
Misi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi bertumpu pada amanat Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan manusia.  Dalam misi ini terkandung makna bukan saja mencerdaskan manusia Indonesia, tetapi juga memiliki kemampuan bertahan dan bertarung dengan menggunakan kecendekiawanannya di bidang ilmu hukum di arena persaingan global.

TUJUAN PENDIDIKAN
Program Studi Ilmu Hukum jenjang magister bertujuan:
1.       Memberikan pendidikan lanjutan kepada sejumlah lulusan Fakultas Hukum Indonesia yang menunjukkan kemampuan yang kuat untuk kemudian mengembangkan keahliannya dalam berbagai bidang ilmu hukum.
2.       Memperdalam pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu hukum dan memperoleh spesialisasi yang mereka inginkan.
3.       Meneruskan pengembangan ilmiah dalam rangka program pendidikan doktor dalam ilmu hukum.
4.       Dapat mengenalkan ilmunya pada masyarakat secara optimal.

SILABUS MATA KULIAH

IHK     510      Teori Hukum                                       3 (3-0) 1
Mata kuliah Teori Hukum merupakan kelanjutan dan pendalaman dari pengantar ilmu hokum.  Harus disadari bahwa hokum itu merupakan suatu system.  Demikian pula harus disadari asas-asas dalam ilmu hukum.  Teori Ilmu Hukum ini akan memberi bahan, dasar atau dukungan bagi praktek hokum.  Teori dan praktek hokum tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

IHK     520      Filsafat Hukum                                   2 (2-0) 1
Pembahasan diawali dengan pendapat bahwa Filsafat Hukum merupakan bagian dari Ilmu Hukum.  Kemudian dilanjutkan dengan aliran-aliran dalam Filsafat Hukum, Hubungan Hukum dengan Moral, Persoalan mendasar hakekat hukum, apakah kosep hukum dan mengapa orang wajib patuh terhadap hukum.  Aliran-aliran Filsafat Hukum yang meliputi Filsafat Barat dan Filsafat Timur.

IHK     530      Sosiologi Hukum                                3 (3-0) 1
Memberikan jalan bagi pemahaman sosiologis terhadap hukum khususnya dengan cara melihat hokum itu sebagai suatu bentuk hubungan yang dilakukan oleh manusia-manusia biasa.  Melihat bagaimana konsep-konsep adagium serta lembaga-lembaga hokum itu diwujudkan dalam kehidupan yang nyata.  Sebagai kelengkapan diuraikan pula perkembangan pemikiran sosiologi hukum, aliran-aliran yang ada serta perkembangannya di Indonesia sendiri.

IHK     540      Metodologi Penelitian Hukum            3 (3-0) 2
Tinjauan hokum, penelitian ilmiah, klasifikasi penelitian hokum, jenis-jenis data dan sumbernya, langkah-langkah penelitian hokum, tipe-tipe perencanaan penelitian, usul penelitian, penyusunan rencana penelitian hokum, alat-alat pengumpulan data, tata cara penerapan sampling, pengolahan, analisis data dan konstruksi data.

IHK     550      Sejarah Hukum                                   2 (2-0) 3
Materi pembahasan diawali dengan sejarah Hukum Indonesia : (a) Sebelum penjajahan Bangsa-bangsa Eropa sampai tahun 1600 (b) Periode Penjajahan Belanda, tahun 1600 sampai dengan 1942.  (c) Periode Penjajahan Jepang, tahun 1942 sampaiu dengan 1945.  (d)  Periode Kemerdekaan, tahun 1945 sampai sekarang.  Kemudian dilanjutkan Sejarah Hukum Umum : (a) Zaman Yunani; (b) Zaman Romawi (c) Zaman Abad-abad Pertengahan; (d) Revolusi Perancis; (e) pengaruh revolusi Perancis Terhadap Hukum Belanda dan Indonesia.

IHK     560      Politik Hukum                                     3 (3-0) 2
Pembahasan diawali dengan uraian tentng Politik Hukum dalam kaitannya dengan “Politeike Rechtheorie”, Persoalan tantang apakah hukum itu harus bebas nilai ataukah harus bermuatan politik.  Pembahasan dilanjutkan dengan soal persolana kebijaksanaan yang menjadi pilihan dan hukum sebagai sarana rekayasa pembangunan politik, hubungan antara politik dan hukum, serta implikasinya dalam kehidupan kenegaraan yang bersistem politik demokrasi.

IHK     699      Penelitian dan Tesis                            6 (SKS)
Tesis ditawarkan dalam 2 semester,yaitu : Penelitian Persiapan Penulisan pada semester III dan Penyelesaian Penulisan pada semester IV.  Pada semester III diharapkan peserta didik dapat menyelesaikan proposal dan ujian/seminar proposal.  Pada semester IV dilanjutkan penulisan sampai pada seminar hasil penelitian dan ujian akhir tesis.

IHK     580      Hukum Dagang Internasional             2 (2-0) 2
Pembahasan diawali dengan kebijaksanaan perusahaan untuk melakukan perdagangan secara internasional.  Selanjutnya akan dibicarakan pelaku-pelaku dalam perdagangan internasional termasuk didalamnya peranan institusi-institusi internasional dalam perdagangan internasional, seperti misalnya IMF, World Bank, dan lain-lain.  Dalam bagian ini akan disinggung juga peranan ahli hukum dalam transaksi bisnis yang bersifat internasional.  Setelah pembahasan persoalan-persoalan yang umum tersebut, pembahasan akan diarahkan kepada masalah-masalah hukum yang mengatur perniagaan internasional, yakni World Trade Organization (WTO) sebagai produk dari Putaran Uruguay.  Di samping itu juga akan disinggung perjanjian-perjanjian internasional yang tidak dimasukkan ke dalam GATT.
                         
IHK     590      Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi  3(3-0)3
Pembahasan diawali dengan uraian tentang Teori Pembangunan Ekonomi pada umumnya dan teori pembangunan ekonomi di Dunia Ketiga.  Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tentang fungsi hukum, yang terutama fungsi hukum sebagai sarana rekayasa yang positif yaitu diarahkan untuk sarana pembangunan ekonomi.  Pada bagian akhir dibahas tentang bahaya pembangunan ekonomi yang berkait dengan soal kesenjangan ekonomi dan peran hukum untuk mengatasi kesenjangan di bidang ekonomi.
                       
IHK     600      Hukum Investasi dan Pasar Modal     3 (3-0) 2
Pembahasan diawali dengan uraian tentang pembangunan ekonomi yang dikaitkan dengan upaya sektor pemerintah dan swasta dalam mencari modal usaha.  Peran serta masyarakat dalam penyertaan modal yang berkait dengan perusahaan yang Go Public.  Selanjutnya dilakukan pembahasan peraturan perundang-undangan yang berkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri PMDN), dan Pasar Modal.

IHK     610      Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan  2 (2-0) 2
Pembahasan diawali dengan kedudukan dan fungsi perbankan, Lembaga Keuangan dalam sistem hukum di Indonesia.  Dengan pesatnya perkembangan dunia usaha, nampaknya kebutuhan peminjaman dana tidak terbatas dari perbankan.  Namun terdapat lembaga yang menyediakan dana untuk pengusaha.  Rahasia perbankan dan Lembaga Keuangan non Bank, serta aspek-aspek hukum pinjaman sindikasi menjadi bagian pembatasan materi ini pula.

IHK     620      Hukum Maritim dan Transportasi       2 (2-0) 3
Pembahasan diarahkan pada sistem pengangkutan terutama dalam kaitannya dengan sistem pengangkutan orang dan barang di era perdagangan liberal.  Berbagai kebijaksanaan pemerintah yang merupakan bagian dari “Public Economic Law” menjadi perhatian pula dalam kajian ini.
R.Z. Titahelu; Fernando Karisoh

IHK     630      Hukum Jaminan                                  2 (2-0) 2
Pengembangan dunia usaha sangat memerlukan tambahan dana untuk melengkapi modal yang telah dimiliki.  Sejalan dengan hal tersebut lembaga pembiayaan, khususnya bank, telah mengantisipasi meledaknya, kebutuhan dana yang diperlukan itu.  Fasilitas pinjaman dari pihak bank ditawarkan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan para pengusaha yang berupaya mengembangkan dan mengoptimalkan bidang usahanya.  Namun dana yang ditawarkan untuk dipinjam itu, karena berasal dari pihak ketiga (masyarakat), perlu dijaga keselamatan beserta nilai tambahnya, agar dapat kembali sebagaimana yang diharapkan.  Untuk keperluan tersebut, pinjaman yang diberikan oleh pihak bank selaku kreditor memerlukan jaminan untuk mampu memberikan keamanan yang maksimal.  Hukum jaminan baik yang bersifat kebendaan ataupun yang bersifat perorangan dapat memberikan dukungan yang sangat berarti.  Lembaga jaminan hipotek, gadai, fidusia, dan penanganan (borgtocht) masih layak digunakan untuk membantu menunjang perkembangan sektor ekonomi.

IHK     640      Hukum Badan Usaha                          2 (2-0) 3
Hukum Badan Usaha diawali dengan perkenalan tentang 3 penyangga kekuatan ekonomi Indonesia, yaitu :  (a) Badan Usaha Milik Negara; (b) Badan Usaha Milik Swasta; dan (c) Koperasi.  Kemudian dilakukan pembahasan dengan badan-badan usaha di luar Indonesia, terutama dari negara-negara yang dalam waktu dekat terlibat dalam perdagangan bebas, yaitu negara-negara di wilayah ASEAN dan Asia Pasifik.

IHK     650      Hukum Perlindungan Konsumen        2 (2-0) 3
Pembahasan diawali dengan uraian tentang pentingnya hukum yang mengatur proteksi konsumen dalam lalu lintas perdagangan.  Dalam sistem perdagangan bebas persaingan menjadi salah satu cirinya.  Dalam persaingan barang yang berkualitas baik dengan harga yang relatif rendah akan memperoleh tempat di pasar perdagangan.  Oleh karena itu perlu adanya hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen.  Media apa saja yang dapat dilakukan oleh konsumen ketika memperoleh perlakuan yang dilakukan oleh konsumen ketika memperoleh perlakuan yang tidak wajar dalam lalu lintas perdagangan.

IHK     660      Hukum Lingkungan                            2 (2-0) 3
Pembahasan diawali dengan masalah pengelolaan lingkungan di Indonesia dikaji dari segi kebijaksanaan lingkungan dan peratutan perundang-undangan lingkungan yang merupakan substansi hukum lingkungan nasional dan dalam konteksnya dengan konvensi Internasional.  Selanjutnya, dibahas Hukum Lingkungan dengan pangkal tolak Undang-Undang Lingkungan Hidup dan implikasinya terhadap pengelolaan lingkungan, baik nasional, sektoral maupun di daerah.  Secara lebih rinci dibahas Hukum Lingkungan Administratif, terutama kelembagaan dan instrumen hukum lingkungan, Hukum Lingkungan Keperdataan dan Hukum Lingkungan Kepidanaan.  Analisis kasus-kasus lingkungan melengkapi materi perkuliahan.

IHK     670      Hukum atas Hak Milik Intelektual     2 (2-0) 2
Pembahasan diawali dengan mengetengahkan berbagai pelanggaran atas penggunaan Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Atas Merk, sehingga terasa betapa pentingnya Hukum Atas Hak Milik Intelektual dalam sistem hukum suatu negara.  Hukum Atas kekayaan intelektual akan dibahas dalam kaitannya dengan konvensi internasional antara lain, GATT/WTO.

IHK     680      Hukum Kontrak Bisnis Internasional 2 (2-0) 3
Perkembangan Hukum Ekonomi yang pesat dan semakin pesat lagi di era perdagangan liberal, menampilkan peran pemerintah agar potensi ekonomi swasta tetap kuat.  Aspek-aspek administratif dalam bidang Hukum Ekonomi menjadi bagian dari kajian ini.  Disamping itu dibahas pula Hukum Ekonomi Publik Internasional, dengan pertimbangan bahwa materi Hukum Publik Internasional merupakan bagian yang penting dalam perjanjian perdagangan internasional.  Pembahasan akan diakhiri dengan telaah perjanjian antara negara, seperti AFTA, APEC dari sisi hukum publik yang terutama tidak menguntungkan bagi negara-negara dunia ketiga.

IHK     570      Bahasa Inggris dan Belanda Hukum  2 (2-0) 1
Penguasaan bahasa Inggris dan Belanda terutama diarahkan untuk memahami berbagai perjanjian perdagangan internasional yang materinya menyangkut hukum publik dan kontrak perdagangan (“Economic Legal Transaction”).

IHK     575      Sejarah HAM                                      2 (2-0) 2
Untuk mendalami sutu teori, apalagi yang berkaitan dengan HAM, maka perlu sekali diketahui sejarah dari awal sampai perkembangan dewasa ini.  Mata Kuliah ini memberikan wawasan dan pengetahuan yang mendasar tentang kapan, dan bagaimana Hak Asasi Manusia itu berkembang, mulai dari periode kuno, prasejarah, abad pertengahan sampai abad modern sekarang ini.  Juga dikaji dalam materi ajar ini perubahan-perubahan konsepsi tentang HAM sejalan dengan perubahan konsepsi dibidang sosial, politik dan hukum sejalan dengan perkembangan sejarah dunia.

IHK     585      Hukum HAM                                      3 (3-0) 2
Setelah mempelajari perkembangan dan perubahan konsepsi HAM, kepada mahasiswa sekarang diberikan materi tentang Hukum Hak Asasi Manusia, yang dibedakan dari konsep HAM secara ideologi, sosiologis, politis dan sebagainya.  Hukum HAM mengkonsentrasikan pada kajian hukum yang mengatur tentang HAM baik nasional (UUD 1945, UU 36/1999, dsb.) maupun internasional (traktat, kovenen/konvensi, dsb.).  Mata kuliah ini memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang perbedaan antara hukum dan teori/pandangan filsafat tentang HAM.

IHK     595      Hukum Humaniter                              2 (2-0) 2
Hukum Humaniter mengkaji permasalahan yang erat kaitannya dengan HAM namun lebih menekankan pada situasi dimana perang sedang terjadi.  Materi ajar menyangkut konvensi-konvensi Jenewa tentang Humanitarian Law dan juga kajian mengenai hukum perang.

IHK     605      Mekanisme Perlindungan dan Penegakan HAM    3 (3-0) 2 
Dalam mata kuliah ini diajarkan tentang instrumen-instrumen hukum baik tingkat nasional, regional maupun internasional yang memberikan peluang kepada organisasi dan individu untuk mengajukan petisi atau pengaduan ke lembaga-lembaga penegak HAM baik tingkat nasional, regional maupun internasional pula.  Materi ajar meliputi mekanisme-mekanisme yang antara lain diatur di dalam ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ECHR (European Convention on Human Rights and Fundamental Freedoms), Charter-based Procedures (seperti 1503 Procedure) dan pada level nasional mekanisme pengadilan HAM berdasarkan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

IHK     615      Hak Minoritas dan Masyarakat Adat 3 (3-0) 3         
Melalui mata kuliah ini para mahasiswa diberikan pengetahuan tentang hak-hak asli masyarakat adat yang kemudian dikaitkan dengan pengertian dan hukum HAM modern sekarang ini.  Tujuan dari pemberian mata kuliah ini adalah untuk mencari akar dari HAM yang dalam teori atau setidaknya diyakini oleh banyak ahli sebagai bersifat universal.  Untuk itu perlu dikaji akar budaya dan adat dari HAM sesuai dengan konteks bangsa Indonesia.

IHK     625      Studi Kasus HAM                              3 (3-0) 3
Dalam mata kuliah ini akan dipelajari dan dikaji kasus-kasus HAM yang terjadi baik di luar negeri/internasional dan terutama secara nasional.  Tujuannya ialah agar semua teori dan kajian hukum yang telah dipelajari pada semester sebelumnya boleh diaplikasikan ke dalam situasi dan kondisi yang ril juga untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada siapa saja yang berkeinginan memecahkan masalah-masalah pelanggaran HAM.

IHK     635      HAM dan Lingkungan Hidup                        2 (2-0) 3
Sejak tahun 1984, PBB yang kemudian diterima oleh masyarakat internasional, hak atas lingkungan yang bersih menjadi bagian dari HAM.  Itulah sebabnya mengaitkan dan kemudian mempelajari HAM dan Lingkungan Hidup merupakan suatu keharusan apalagi dalam tataran teori.  Dalam tataran praktis ini bahkan lebih signifikan lagi.  Dalam mata kuliah ini akan dikaji mengenai saling keterkaitan antara HAM dan Lingkungan Hidup serta mekanisme perlindungan dan penegakannya.

IHK     645      HAM dan Otonomi Pemerintahan Daerah     3 (3-0) 3
Dalam era otonomi daerah di Indonesia sekarang ini perlu diberikan penekanan pada kajian HAM dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan UU 22/1999.  Hal ini perlu diajarkan kepada mahasiswa agar mereka memperoleh pengetahuan yang berimbang antara konsep HAM secara internasional, regional dan nasional dan sejauh mana konsep dan hukum tersebut bisa dilaksanakan di tingkat daerah sejalan dengan otonomi daerah yang luas sekarang ini.  Akan dipelajari bagaimana prinsip-prinsip HAM itu dapat diakomodasikan ke dalam Perda dan ketentuan lain yang berlaku didaerah.

IHK     Kapita Selekta Hukum Tatanegara     2 (2-0) 2
  1. Dasar-Dasar Filsafat Hukum Tata Negara Mengkaji Pembenaran (Yustifikasi) tentang:
a.     Hukum Tata Negara Sebagai Statsrecht (Hukum Negara)
b.    Hukum Tata Negara Sebagai Hukum Konstitusi (Constitutional Law)
c.     Hukum Tata Negara Sebagai Hukum Politik (Political Law).

  1. Kajian Tentang Sistem Konstitusi
a.     Dalam Pandangan Teoritis
b.    Dalam Pandangan Praktis Dibeberapa Negara (Inggris, Perancis, Amerika    Serikat, ASEAN).

  1. Kajian Tentang Sistim Politik Ketatanegaraan Mengenai:
a.    Asas-Asas Kenegaraan
b.    Sistem Pemerintahan Negara
c.    Sistim Pemerintahan Regional/Lokal

Referensi
  1. Hukum Tatanegara Dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Prof. Abdul Gani, SH, MH.
  2. Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945.  Dr. Bagir Manan, SH,MH.
  3. Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia. Moh. Kusnandi, SH., Harnaily Ibrahim,SH.
  4. Teory Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara. Dr. Jimly Asshiddigie, SH.
  5. Otonomi Birokrasi Partisipasi. Ir. Sujamto.
  6. Perihal Demokrasi. Robert A. Dahl.
  7. Otonomi Daerah, Perkembangan, Pemikiran Dan Pelaksanaan. Krishara D. Darumurti. P. Moniaga, H. Memah
 IHK     Kapita Selekta Hukum Perizinan        2 (2-0) 2

  1. Hukum Peizinan Lingkungan
a.    Asas –asas dan pengertian-pengertian hukum lingkungan
b.    Persyaratan penataan lingkungan hidup.
c.    Bahan mutu lingkungan dan perizinan.
d.   Perencanaan kebijaksanaan lingkungan dan perizinan.
e.    Laporan dampak lingkungan dan perizinan.

  1. Perizinan Dunia Bisnis
a.     Pengaturan perizinan.
b.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).    
c.     Perizinan Lembaga Pembiayaan.
d.    Perizinan di bidang industri.
e.     Perizinan menurut Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantic). Theo Lumunon, F. Kalalo

STAF  PENGAJAR
Data yang pada bagian ini disesuaikan dengan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado disetiap semester tahun ajaran Pascasarjana UNSRAT Manado.

Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, SH, MH
Prof. Dr A.J. Lonan, SH, MH
Prof. Isack Pulukadang,SH.,MH
Prof. Dr. Madjid Abdullah, SH.,MH
Prof. Atho Bin Smith, SH.,MH
Prof. S. Punuh-Go, SH
Prof. Ny. Kasinam-S, SH
Prof. I.C.R. Kapoyos-Mongula, SH
Prof. Piet Moniaga, SH
Prof. Dr. Satya Arinanto, SH.,MH
Prof. J. B. Smith
Dr. Pieter Machmud, SH, MS, LLM
Dr. Denny B.A. Karwur, SH.,MSi
Dr. Hendra Karianga, SH, MH
Dr. Wulanmas Freddrik,SH.,MH
Dr. Jacobus Ronald Mawuntu, SH.MH
Dr. Devy K.G. Sondakh,SH.,MH
Lendy Siar, SH.MH
Telly Sumbu, SH.MH
Hendry Memah, SH.MH
Fernando J.M.M. Karisoh, SH.MH
Godlieb Mamahit, SH.,MH
Merry E. Kalalo, SH.,MH
Thelma Moses,SH.,MH
Ronny Maramis, SH.,MH
Frans Maramis, SH.,MH
Elia Gerungan, SH.,MH
Thelma Mozes, SH.,MH
Ronny Luntungan, SH.,MH
Titiek S. Mokodompit, SH.,MSi
  
PROGRAM PERKULIAHAN
Program perkuliahan dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS) dengan jumlah beban studi minimal 36 SKS dan maksimal 50 SKS.  Waktu studi disediakan 4 semester atau setara dengan 2 tahun yang terdiri atas perkuliahan 3 semester dan penelitian serta penulisan tesis 1 semester.

PERSYARATAN PELAMAR
Pelamar dalam program pendidikan Magister Ilmu Hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Persyaratan Akademik :
a.      Memiliki ijazah sarjana hukum negeri atau sederajatnya dengan IPK lebih besar 2,75.
b.     Memiliki kemahiran berbahasa Inggris.
c.      Lulus seleksi masuk yang dilaksanakan oleh PPs Unsrat.
a). Pengetahuan Hukum
b). Bahasa Inggris (menganalisis teks)
c). Paper tentang Hukum.

  1.  Persyaratan Khusus :
a.      Calon peserta didik mampu menerjemahkan naskah bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia (wajib) dan menerjemahkan bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia (fakultatif).
b.      Lulus ujian tertulis tentang pengetahuan hukum.
c.      Penilaian makalah dari calon peserta dan dilampirkan pada formulir pendaftaran.
d.     Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib mengikuti program matrikulasi

  1. Persyaratan Administrasi :
a.        Lamaran peserta didik diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia (rangkap 3) dan dikirimkan/dialamatkan ke PPs Unsrat Manado.
b.       Surat rekomendasi dari dosen/mantan dosen/atasan yang dapat merupakan referensi.

BIAYA PENDIDIKAN
           
Kegiatan
Biaya
 Pendaftaran seleksi                            
Rp.         250.000,-
Biaya Alih Tahun                             
Rp.         700.000,-
SPP per semester (Kelas Pagi)            
Rp.      3.500.000,-
SPP per semester (Kelas Sore)            
Rp.      6.000.000,-
Pendaftaran Semester                       
Rp          100.000,-
Tuition Fee per SKS                           
Rp.         100.000,-
Dana Pengembangan/Sem (Sore)       
Rp.      1.200.000,-
Dana Pembangunan (Kelas Pagi)       
Rp.      2.500.000,-
Dana Pembangunan (Kelas Sore)      
Rp.      5.000.000,-

           
BEASISWA
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPs) Dikti diperuntukkan bagi staf pengajar tetap Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang berstatus Pegawai Negeri (memiliki NIP).  Beasiswa ini meliputi biaya hidup dan bantuan biaya buku serta biaya penelitian.  Alokasi penerima beasiswa ini sangat terbatas. Adapun prosedur pengusulan calon penerima BPPS sbb: Januari-Maret (memasukkan berkas); April-Mei (Proses seleksi); Mei-Juni (Pengusulan calon ke Dirjen Dikti); Juni-Agustus (Penetapan penerima BPPs).


PENDAFTARAN
  1. Mengisi dan menyerahkan/mengirimkan formulir pendaftaran yang dilampiri (masing-masing rangkap 3) :
  2. Salinan Ijazah dan transkrip akademik yang dilegalisir
  3. Surat Keterangan sehat dari dokter
  4. Riwayat Hidup (curriculum vitae)
  5. Jika dalam status bekerja harus memperoleh ijin tertulis dari instansi tempat bekerja
  6. Surat Keterangan berkelakuan baik dari POLRI
  7. Surat Keterangan jaminan pembayaran studi
  8. Pas foto hitam putih 3 x 4 cm (6 lembar)
  9. Menyerahkan bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp. 250.000,- dari Bank BTN atas nama Rektor Unsrat
  10. Waktu pendaftaran dimulai pada Januari hingga Mei setiap tahun ajaran.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui faximile atau e-mail ke alamat PPs Unsrat Manado atau melalui Pendaftaran Online di www.pps-unsratmanado.blogspot.com dengan ketentuan bahwa formulir pendaftaran dan lampirannya disampaikan kemudian (hardcopy).

Pendaftaran ditujukan kepada :
Direktur Program Pascasarjana Unsrat
Jalan Kampus UNSRAT, Bahu Manado 95115
( (0431) 827993, 827441, 827240
Fax : (0431) 821212

Seleksi masuk diadakan pada bulan Juni, pelaksanaan alih tahun pada bulan Juli.  Kuliah dimulai pada 1 September.

0 Comments:

Posting Komentar

mail yang di isi harus benar atau akun yang aktif. thank's...

 

Terimakasih Telah Mengunjungi PPs UNSRAT Manado Semoga Informasi Yang Disajikan Dapat Membantu / Mohon Maaf Web Dalam Proses Perbaikan.....Thank's...

PPS UNSRAT MANADO 10 03 1985 Admin Stenly Eriando Jacobis is Designed by 401T